Anggaran Dasar Asosiasi Profesi Dosen Vokasi Indonesia

[vc_row][vc_column][vc_tta_tabs style=”flat” active_section=”1″][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fas fa-coins” add_icon=”true” title=”Anggaran Dasar” tab_id=”1594383811716-e41274ed-b183″][vc_single_image image=”3635″ img_size=”medium” alignment=”center”][vc_column_text]

ANGGARAN DASAR
AKADEMISI PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA

MUKADIMAH

Peran serta dalam proses pendidikan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia merupakan bagian penting bagi Profesi Dosen untuk dharma baktinya pada bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan membangun pendidikan adalah bagian dari proses membangun bangsa.
Pendidikan Vokasi sudah menjadi kebutuhan dan sangat diharapkan perannya dalam membangun bangsa dan Negara Indonesia tercinta. Pendidikan Tinggi Vokasi merupakan bagian dari menciptakan kemandirian bangsa dengan melahirkan tanaga-tenaga terampil yang berkualitas.
Sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam proses pendidikan khususnya pada Pendidikan Tinggi, kompetensi Dosen sebagai pengajar dan pendidik memberikan peran penting pada keberhasilan lulusannya.

Keberhasilan pendidikan tinggi vokasi memerlukan beberapa upaya antara lain;

  1. Penguatan kompetensi dosen sebagai dosen professional dengan keahlian khusus bagi para dosen,
  2. Peningkatan kompetensi profesi dosen yang berkesinambungan,
  3. Komunikasi aktif dan kolaborasi antara dosen dengan industri untuk menjadikan kompetensi yang profesional bagi para dosen.

Berdasarkan itu dan didorong oleh keinginan cita-cita yang luhur untuk berhimpun, membina dan mengembangkan kompetensi dan kreatifitas dari pada segenap Dosen Pendidikan Tinggi Vokasi dalam rangka ikut serta mewujudkan Sumber Daya Manusia terampil, mandiri dalam tatanan masyarakat yang adil dan makmur di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sebagai realisasi dari deklrasi perwakilan dari 10 (sepuluh) Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2020 di Tangerang Selatan Banten, dibentuklah Akademisi Profesi Dosen Vokasi yang tersusun dalam Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), yang tertuang dalam Akte Pendirian yang dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU DIDIRIKAN

PASAL 1
NAMA

Organisasi ini bernama Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia atau disingkat APDOVI.

PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN

Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) berkedudukan di Kota Tangerang Selatan Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia.

PASAL 3
PENDIRIAN

  1. Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) didirikan pada tanggal 17 Juni 2020 dalam rapat yang dihadiri para pendiri, dan dideklarasikan pada Sarasehan yang dihadiri oleh para Anggota pada tanggal 19 Juni 2020.
  2. Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) berdasarkan Akte Pendirian yang dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ANGGARAN DASAR AKADEMISI PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, LANDASAN, VISI MISI DAN TUJUAN

PASAL 4
ASAS

Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) berasaskan Pancasila.

PASAL 5
LANDASAN

Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) berlandaskan:

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
  4. Deklarasi para pimpinan dan dosen dari 10 (sepuluh) perguruan tinggi penyelenggaran pendidikan tinggi vokasi untuk terbentuknya Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).

PASAL 6
VISI DAN MISI

  1. Visi
    Menjadi organisasi profesi bidang pendidikan yang luarannya bermanfaat untuk tolok ukur kompetensi dosen vokasi di tingkat Nasional maupun Internasional.
  2. Misi
    Berperan serta dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi dengan menyelenggarakan peningkatan kompetensi tenaga pengajar, menjalin hubungan komunikasi dan kolaborasi dengan industri serta membangun profesi dosen vokasi yang berkepribadian, berahlak, dan bermartabat untuk kemandirian bangsa.

PASAL 7
TUJUAN

  1. Menghimpun Tenaga Pengajar pada Pendidikan Tinggi Vokasi yang terdiri dari Dosen, Profesional dan Tenaga Terampil di Indonesia ke dalam satu organisasi.
  2. Meningkatkan, membina dan mengembangkan potensi dan kreativitas para tenaga pengajar sesuai kompetensi dan kemampuan dalam lingkup kelimuan/bidang/program studi yang dimiliki anggota untuk menjadi Dosen Profesional Vokasi.
  3. Mewujudkan rasa kesetiakawanan di antara sesama anggota dengan menciptakan kebersamaan dan saling berbagi pengalaman antara pengajar dari perguruan tinggi dan pengajar dari industri sebagai sesama Dosen Profesional Vokasi.
  4. Mewujudkan pelaksana pendidikan dan pengajaran yang berkolaborasi, handal dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan serta bertanggung jawab dalam pengabdian profesinya dengan menjunjung tinggi norma dan etika yang ada.
  5. Mengadakan kerjasama dengan industri di bidang pendidikan dan pengajaran, baik di dalam maupun luar negeri dalam upaya meningkatkan kompetensi anggota.
  6. Mengadakan kerjasama dengan LSP, LSK dan Lembaga Sertifikasi lainnya yang berlesensi baik di dalam maupun di luar negeri.
  7. Membina para anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati Kode Etik Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) serta meningkatkan rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi.

BAB III
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 8
KEANGGOTAAN

Keanggotaan Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) terdiri dari:

  1. Anggota Biasa, yaitu Tenaga Pengajar pada Pendidikan Tinggi Vokasi yang memiliki Nomor Induk dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar Pendidikan Tinggi (NUP).
  2. Anggota Luar Biasa, yaitu Tenaga Pengajar Asing yang bekerja pada Perguruan Tinggi Vokasi di Indonesia untuk waktu tertentu dengan ijin berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  3. Anggota Kehormatan, yaitu para pendiri perkumpulan ini dan Pakar serta anggota masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina, dan menumbuh kembangkan Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
  4. Hal-hal yang mengatur fungsi dan peran Pendiri akan diatur dalam peraturan organisasi yang lain.

PASAL 9
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Warga negara Republik Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau memiliki ijin khusus mengajar dari instansi yang berwenang bagi warga negara asing.
  2. Berprofesi sebagai Dosen aktif pada Perguruan Tinggi dengan yang memiliki Nomor Induk dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar Pendidikan Tinggi (NUP).
  3. Menerima, mengerti, memahami, dan mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
  4. Memahami dan mentaati Kode Etik Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).

PASAL 10
HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biasa mempunyai:
    • a. Hak Suara, yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
    • b. Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaaan.
    • c. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
  2. Anggota Luar Biasa mempunyai:
    • a. Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
    • b. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
  3. Anggota Kehormatan mempunyai:
    • a. Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
    • b. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan.

PASAL 11
KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Mentaati semua ketentuan organisasi.
  2. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
  3. Menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).

PASAL 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Diberhentikan oleh organisasi.
  4. Berakhir masa berlakunya Keanggotaan Biasa, Luar Biasa dan Kehormatan sesuai ketentuan organisasi.

BAB IV
ORGANISASI

PASAL 13
BENTUK DAN SIFAT

  1. Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) adalah organisasi mandiri dan independen di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) merupakan Organisasi Nirlaba.

PASAL 14
STRUKTUR ORGANISASI

  1. Organisasi Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) terdiri dari:
    • a. Pengurus Pusat (PP) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), yang terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Koordinator Kompartemen, Bidang Pembinaan Sertifikasi, Bidang Kegiatan Seminar/Webinar, dan Bidang Kerjasama Industri.
    • b. Kompartemen Bidang Studi/Kelompok Keilmuan atau pengelompokan lainnya.
  2. Struktur organisasi untuk memenuhi kebutuhan dan pengembangannya dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Daerah (PD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
  3. Pada setiap daerah yang sama hanya ada 1 (satu) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 15
PERANGKAT ORGANISASI

Perangkat organisasi terdiri dari :

  1. Rapat Pengurus, dalam pengembangannya dapat menjadi Rapat Pengurus Tingkat Pusat dan Rapat Pengurus Tingkat Daerah.
  2. Rapat Anggota, dalam pengembangannya dapat menjadi Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Musyawarah Daerah (MUSDA).
  3. Rapat Pengawas, bertindak untuk melakukan pengawasan organisasi di tingkat Pusat maupun Daerah.

PASAL 16
WEWENANG ORGANISASI

Kewenangan Organisasi diatur sebagai berikut:

  • a. Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) di tingkat Nasional, dalam keadaan tertentu/khusus memiliki kewenangan untuk merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
  • b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) diadakan untuk menampung serta menyelesaikan hal-hal yang mendesak yang menyangkut permasalahan organisasi yang tidak dapat diselesaikan oleh internal pengurus. Kedudukan dan Keputusan- keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) adalah sama dengan Musyawarah Nasional (MUNAS).
  • c. Rapat Kerja (RAKER) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya keputusan-keputusan Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) serta membantu Pengurus Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Pengurus.
  • d. Rapat Pengurus berwenang menetapkan arah dan kebijakan dalam menyelaraskan gerak dan langkah organisasi secara umum di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

PASAL 17
WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT

  1. Rapat Anggota tingkat nasional atau Musyawarah Nasional (MUNAS), dan Rapat Anggota tingkat daerah atau Musyawarah Daerah (MUSDA) masing-masing diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
  2. Rapat Kerja Nasional atau Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Rapat Pengurus Pusat, Rapat Pengawas dan Rapat Pengurus Daerah diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  4. Kegiatan rapat dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).

PASAL 18
PENGURUS ORGANISASI

  1. Pengurus Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) untuk pertama kalinya dalam satu periode kepengurusan dikelola oleh para pendiri, terdiri dari : Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara, Koordinator Kompartemen, Bidang Pembinaan Sertifikasi, Bidang Kegiatan Seminar/Webinar, dan Bidang Kerjasama Industri.
  2. Dalam pengembangannya perangkat pengurus dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  3. Persyaratan untuk menjadi Pengurus Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) di semua tingkatan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).

PASAL 19
LAMBANG DAN KODE ETIK
AKADEMISI PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA (APDOVI)

Lambang dan Kode Etik Profesi dari Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).

BAB V
RAPAT-RAPAT ORGANISASI

PASAL 20
KUORUM

  1. Rapat–rapat atau Musyawarah Organisasi dinyatakan memenuhi Kuorum dan Sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
  2. Bilamana kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda selama-lamanya 60 (enam puluh) menit.
  3. Jika sesudah penundaan tersebut pada ayat 2 jumlah Kuorum belum terpenuhi maka Musyawarah/Rapat–rapat tersebut dapat terus dilaksanakan dan semua keputusannya dinyatakan sah dan mengikat.
  4. Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), Rapat atau Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara.

PASAL 21
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Semua keputusan yang diambil dalam Rapat atau Musyawarah Organisasi dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila tidak tercapai secara musyawarah dan mufakat, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
  3. Keputusan untuk maksud perubahan Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) diambil berdasarkan persetujuan seluruh peserta yang memiliki hak suara dalam suatu Rapat atau Musyawarah yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut.
  4. Khusus untuk maksud pembubaran organisasi secara Nasional, jumlah yang hadir harus 100% (seratus persen) dari Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Daerah (PD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dan keputusan pembubaran diambil berdasarkan suara bulat pada Rapat atau Musyawarah Nasional yang diadakan untuk keperluan itu.

BAB VI
PENGAWAS, DEWAN PERTIMBANGAN DAN KETUA KEHORMATAN

PASAL 22
PENGAWAS

Pengawas diangkat oleh Rapat Pendiri, Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional yang terdiri dari:

  1. Pengawas secara ex officio terdiri dari Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi yang bekerjasama melakukan kegiatan Sertifikasi Profesi pada tingkat Pusat maupun Daerah.
  2. Mereka yang memiliki perhatian tinggi terhadap Pendidikan Tinggi Vokasi dan berjasa kepada Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
  3. Mereka para pendiri Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) yang tidak lagi duduk dalam Pengurus.

PASAL 23
DEWAN PERTIMBANGAN

    1. Dewan Pertimbangan terdiri dari anggota-anggota Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) yang telah berjasa dalam perkembangan organisasi Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), diangkat oleh Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS)/Musyawarah Daerah (MUSDA) sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
    2. Jumlah Dewan Pertimbangan di tingkat Pusat dan Daerah sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang.
    3. Ketua Dewan Pertimbangan di tingkat organisasi yang lebih rendah dapat duduk menjadi anggota Dewan Pertimbangan di tingkat organisasi yang setingkat lebih tinggi.
    4. Dewan Pertimbangan berfungsi:
      • a. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran kepada Pengurus mengenai hal-hal yang menyangkut kegiatan profesional yang diperlukan oleh industri.
      • b. Menyeleksi orang-orang yang berhak mendapatkan penghargaan dari Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) atas prestasi yang dicapai dalam pengembangan pendidikan vokasi dengan mengusulkan kepada Pengurus.
      • c. Melakukan pengamatan terhadap masalah-masalah organisasi, kelancaran, pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) serta keputusan Rapat Anggota/Musyawarah tingkat Nasional maupun tingkat Daerah dengan menyampaikan pengamatan dalam bentuk saran dan nasehat kepada Pengurus untuk diperhatikan.

PASAL 24
KETUA KEHORMATAN

  1. Ketua Kehormatan adalah Jabatan Kehormatan yang diberikan sebagai pemberian penghargaan kepada mantan Ketua Umum Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) di tingkat masing- masing yang menyelesaikan jabatannya secara penuh.
  2. Jabatan Ketua Kehormatan berakhir karena yang bersangkutan meninggal dunia atau dicabut jabatan kehormatannya oleh organisasi.

BAB VII
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

PASAL 25
SUMBER DANA

Guna membiayai kegiatan dan pengembangan organisasi, Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) memperoleh dana dari:

  • a. Kegiatan Seminar atau Webinar tingkat Nasional maupun Internasional.
  • b. Kegiatan Sertifikasi.
  • c. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan.
  • d. Sumbangan dan Bantuan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lainnya yang sah.

PASAL 26
PENGELOLAAN KEKAYAAN

  1. Pengurus di tingkat Pusat dan Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing– masing.
  2. Pengelolaan kekayaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
  3. Bila organisasi pada suatu tingkatan menjadi bubar maka peruntukan harta kekayaan organisasi tersebut harus dititipkan pada Pengurus Pusat atau dihibahkan/disumbangkan kepada badan-badan sosial.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

PASAL 27
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota/ Musyawarah Nasional yang bersifat Khusus.

PASAL 28
PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Pembubaran organisasi secara Nasional hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dengan suara bulat/aklamasi dari peserta yang memiliki Hak Suara pada Rapat atau Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Apabila organisasi ini bubar maka Rapat atau Musyawarah Nasional tersebut sekaligus menetapkan penghibahan/penyumbangan seluruh kekayaan organisasi kepada badan–badan sosial.

BAB IX
PENUTUP

PASAL 29
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).

PASAL 30
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) yang masih berlaku hingga saat ini, ditetapkan dan disahkan dalam Rapat atau Musyawarah Nasional bersifat Khusus Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) . Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) ditetapkan dalam Rapat Pendirian Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) di Tangerang Selatan pada tanggal 17 Juni 2020 dan berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Tangerang Selatan
Pada tanggal : 17 Juni 2020[/vc_column_text][vc_btn title=”Anggaran Rumah Tangga” link=”url:https%3A%2F%2F152.118.91.18%2Fanggaran-dasar-asosiasi-profesi-dosen-vokasi-indonesia%2F%231594383811778-bb6deac5-f19a|||”][vc_row_inner][vc_column_inner][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Anggaran Rumah Tangga” tab_id=”1594383811778-bb6deac5-f19a”][vc_single_image image=”3635″ img_size=”medium” alignment=”center”][vc_column_text]

ANGGARAN RUMAHTANGGA
AKADEMISI PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA

BAB I
UMUM

PASAL 1
LANDASAN PENYUSUNAN

Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) disusun berlandaskan PASAL 29 Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).

PASAL 2
KODE ETIK DAN KODE TATA LAKU PROFESI

Kode Etik Profesi Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), seperti tertera pada Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.

PASAL 3
LEMBAGA ETIK

1. Dalam rangka melaksanakan Kode Etik Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), Pengurus Pusat (PP) membentuk Lembaga Etik Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dengan tugas–tugas sebagai berikut:
a. Bekerjasama dengan seluruh jajaran organisasi, mendorong semua anggota untuk menghayati dan melaksanakan Kode Etik Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
b. Memberi rekomendasi kepada Pengurus Pusat (PP) dalam memecahkan masalah, mengambil keputusan, dan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap pelanggaran Kode Etik Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
2. Lembaga ini dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat (PP).

BAB II
KEANGGOTAAN DAN SERTIFIKASI

PASAL 4
JENIS KEANGGOTAAN

1. Anggota Biasa, yaitu Tenaga Pengajar pada Pendidikan Tinggi Vokasi yang memiliki Nomor Induk dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pendidik (NUP).
2. Anggota Luar Biasa, yaitu Tenaga Pengajar Asing yang bekerja pada Perguruan Tinggi Vokasi di Indonesia untuk waktu tertentu dengan ijin berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Anggota Kehormatan, yaitu pendiri organisasi ini dan pakar serta anggota masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina, dan menumbuh kembangkan Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).

PASAL 5
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

1. Untuk pertama kalinya pendaftaran anggota dapat dilakukan pada saat sebelum dan sesudah Sarasehan Pendirian Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pengurus.
2. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menandatangani serta disampaikan kepada Pengurus Pusat (PP) atas rekomendasi Perguruan Tinggi tempat mengajar,
3. Pendaftaran permintaan menjadi anggota dilakukan secara personal dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi dimana pemohon mengajar sebagai Dosen Vokasi.
4. Memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam PASAL 9 Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
5. Apabila permohonan tersebut telah diteliti oleh sekretariat serta memenuhi seluruh persyaratan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), selanjutnya diumumkan pada media informasi APDOVI untuk diketahui oleh seluruh anggota.
6. Setiap Anggota berhak untuk menyatakan keberatan-keberatan terhadap penerimaan calon Anggota tersebut dengan mengajukan alasan-alasan kepada sekretariat dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
7. Pengesahan Anggota ditentukan oleh Pengurus Pusat (PP).
8. Apabila ternyata terhadap penerimaan calon anggota tersebut ada yang keberatan maka sekretariat perlu mengadakan klarifikasi selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan tersebut.

PASAL 6
HAK ANGGOTA

Setiap Anggota memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk masa berlaku selama 3 (tiga) tahun.
2. Hak suara dan hak bicara serta hak lainnya, sebagaimana tercantum dalam hak anggota Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
3. Memperoleh layanan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan informasi dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
4. Berhak untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan dengan predikat profesional sesuai dengan latar belakang bidang/keilmuan untuk Kualifikasi Nasional maupun Internasional.

PASAL 7
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) berkewajiban untuk:
1. Tidak ada kewajiban Uang Pangkal, Iuran Anggota bulanan/tahunan.
2. Mentaati kewajiban anggota sebagaimana yang dimaksud dalam PASAL 11 Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
3. Mematuhi semua ketentuan yang tercantum pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
4. Mentaati Kode Etik Profesi dari Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
5. Wajib mengikuti uji kompetensi profesi setiap 3 (tiga) tahun sekali yang diselenggarakan oleh LSP/LSK ata Lembaga Sertifikasi yang berlisensi lainnya yang bekerjasama dengan Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), dikecualikan bagi Anggota Kehormatan.
6. Wajib mengikuti sekurang-kurangnya 4 (empat) kali kegiatan Seminar/Webinar Nasional/Internasional yang diselenggarakan oleh Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), dikecualikan bagi Anggota Kehormatan.

PASAL 8
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1. Setiap Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dapat diberhentikan karena:
a. Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam PASAL 7 Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), kecuali Anggota Kehormatan.
b. Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
c. Tidak Mematuhi Keputusan Organisasi.
d. Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
2. Pemberhentian atau Pembekuan anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP) berdasarkan rekomendasi dari Tim yang ditugaskan oleh Pengurus setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi.
3. Anggota yang dikenakan pemberhentian atau pembekuan dapat melakukan pembelaan diri atau naik banding pada Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).
4. Dalam masa pemberhentian atau pembekuan, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-haknya.
5. Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi, akan memperoleh pemulihan hak-haknya kembali setelah sanksi yang dikenakan kepadanya dicabut.

PASAL 9
SERTIFIKASI

1. Anggota Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Kompetensi untuk Klasifikasi dan Kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Prosedur dan mekanisme sertifikasi ditetapkan dengan ketentuan organisasi.

PASAL 10
PENCABUTAN SERTIFIKAT

Sertifikat yang dimiliki anggota dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku jika anggota:
1. Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dinyatakan oleh lembaga penerbit sertifikasi.
2. Pelanggaran Etika Profesi, setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga penerbit sertifikasi.

BAB III
ORGANISASI

PASAL 11
SUSUNAN PENGURUS

1. Pengurus Pusat (PP) terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum.
c. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
d. Bendahara dan Wakil Bendahara.
e. Koordinator Kompartemen Keahlian
f. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pembinaan Sertifikasi
g. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Kegiatan Seminar/Webinar
h. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Kerjasama Industri
2. Jumlah Personalia Pengurus Pusat (PP) sebanyak-banyaknya 14 (empat belas) orang. Guna pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan organisasi, Pengurus Pusat (PP) dibantu oleh beberapa staf yang merupakan tenaga administrasi.
3. Pengurus Pusat (PP) berwenang membentuk Lembaga Etik dan Kepanitian yang diperlukan demi tercapainya tujuan organisasi.
4. Pengurus Pusat (PP) untuk pertama kalinya berkedudukan di Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten dimana organisasi ini didirikan, untuk kepengurusan selanjutnya dapat ditetapkan berkedudukan di kota lain di seluruh wilayan Republik Indonesia.
5. Persyaratan untuk menjadi Pengurus Pusat (PP) sebagai berikut:
a. Untuk menjadi pengurus Pengurus Pusat (PP), seseorang harus menjadi anggota penuh minimal 2 (dua) tahun, kecuali untuk kepengurusan Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) yang pertama kali dibentuk.
b. Tidak pernah melanggar peraturan organisasi dan tidak dalam status terpidana.
c. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.

PASAL 12
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1. Pengurus adalah lembaga eksekutif Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) yang tugas-tugas dan tanggung jawab utamanya ditetapkan sesuai ketentuan dalam PASAL 15 Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
2. Pengurus menjabarkan strategi program dan kebijakan dalam Pengelolaan Organisasi, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, kegiatan dan kewajiban sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan-keputusan Rapat Pengurus.
3. Pembagian Tugas Pengurus dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) diatur melalui ketentuan organisasi.

PASAL 13
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN PENGURUS

Apabila karena sesuatu hal seseorang anggota Pengurus tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir periode kepengurusan, maka Ketua Umum atas usulan dan rekomendasi dan pertimbangan Rapat Pengurus dapat menetapkan salah seorang anggota Pengurus lain untuk menggantikannya.

PASAL 14
SANKSI ORGANISASI

1. Anggota Pengurus yang tidak memenuhi dan atau melalaikan kewajiban dapat dikenakan sanksi organisasi dalam bentuk pemberhentian atau pemberhentian sementara, setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu dalam waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
2. Anggota Pengurus yang tidak memenuhi dan atau melalaikan kewajiban dapat dikenakan sanksi organisasi oleh Pimpinan yang langsung membawahinya dalam bentuk pembekuan atau pembekuan sementara, setelah kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi, berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

BAB IV
RAPAT ATAU MUSYAWARAH

PASAL 15
RAPAT ANGGOTA ATAU MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

1. Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS) diikuti oleh seluruh anggota aktif Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).
3. Tugas dan wewenang Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah:
a. Menetapkan penyempurnaan/perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi.
c. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rancangan Anggaran Kegiatan.
d. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.
e. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Pengurus Pusat (PP) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
f. Mengangkat dan menetapkan Pengawas dan Dewan Pertimbangan Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
g. Memilih Pengurus Pusat (PP) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).

PASAL 16
RAPAT KERJA (RAKER)

1. Tugas dan Wewenang Rapat Kerja (RAKER) adalah:
a. Mengadakan evaluasi dan penyempurnaan tahunan terhadap penyusunan Program Kerja dan Rancangan Anggaran yang ditetapkan Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS) dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Pengurus Pusat (PP).
b. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan kebijakan dan keputusan pemecahan/penyelesaian masalah.
c. Membantu Pengurus Pusat (PP) untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri.
2. Peserta Rapat Kerja (RAKER) terdiri dari Pengurus Pusat (PP), Dewan Pertimbangan dan Penasehat serta para Anggota aktif yang dapat hadir, dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).
3. Rancangan Jadwal Acara dan Rancangan Tata Tertib Rapat Kerja (RAKER) disiapkan oleh Panitia Pengarah dan disahkan terlebih dahulu oleh Pengurus Pusat (PP) sebelum diberlakukannya.

PASAL 17
RAPAT PENGURUS

Tugas dan Wewenang Rapat Pengurus adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan Kebijakan Organisasi berdasarkan Keputusan- keputusan Rapat Anggota.
2. Mengadakan Penilaian secara berkala terhadap Kebijakan Operasional dari Keputusan Organisasi.
3. Membahas dan Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan serta Pelaksanaan Teknis dan Program Kerja.
4. Menetapkan Kebijakan atas kegiatan dan tugas-tugas setiap Kompartemen agar serasi dan berhasil guna.
5. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan dari setiap Kompartemen.
6. Dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).

BAB V
TATA CARA PEMILIHAN, PERSYARATAN, DAN MASA JABATAN PENGURUS
SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU

PASAL 18
PEMILIHAN PENGURUS

1. Tata Cara pemilihan Pengurus Pusat dilakukan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS) dengan cara memilih Ketua Umum merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) orang Anggota Formatur guna membentuk Pengurus Pusat.
2. Pemilihan Formatur dilaksanakan atas dasar Musyawarah atau dengan Pemungutan Suara yang dilaksanakan secara tertulis melalui Asas Langsung, Bebas dan Rahasia oleh para Peserta Penuh yang memiliki Hak Suara.
3. Setiap Peserta Penuh yang memiliki suara menulis satu nama untuk calon Ketua Umum sekaligus merangkap Ketua Formatur.
4. Dari perhitungan suara yang masuk dan sah nama calon Ketua Umum yang dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum yang sekaligus sebagai Ketua Formatur adalah yang mendapat suara terbanyak, 2 (dua) orang anggota formatur dipilih dari 2 (dua) orang calon formatur yang mendapat suara terbanyak kedua dan ketiga.
5. Ketua Umum merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) Anggota Formatur terpilihnya kemudian membentuk Pengurus Pusat (PP), Dewan Pertimbangan dan Pengawas yang dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).

PASAL 19
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS

Pada dasarnya yang berhak untuk duduk dalam Pengurus Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Semua Anggota yang keanggotaannya minimal dalam 1 (satu) tahun terakhir tercatat di Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
2. Khusus untuk jabatan Ketua Umum adalah mereka yang minimal 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus tercatat dalam keanggotaan Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dan pernah duduk dalam Pengurus Pusat Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
3. Tidak sedang dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan tertentu, tidak berada dalam keadaan dan/atau kehilangan haknya dan tidak sedang menjalani hukuman atas dasar keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PASAL 20
MASA JABATAN PENGURUS

1. Masa Jabatan Pengurus Pusat dan lainnya adalah 3 (tiga) tahun dan setelah masa tersebut anggota Pengurus yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
2. Anggota Pengurus tidak dapat merangkap jabatan pada Pengurus Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) lainnya.
3. Anggota Pengurus tidak diperbolehkan duduk dalam Dewan Pertimbangan.

PASAL 21
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

1. Untuk Pengurus Pusat:
a. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan/menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan Pengurus Pusat berakhir, maka jabatan Ketua Umum diganti oleh Wakil Ketua Umum untuk masa jabatan yang tersisa dan diputuskan berdasarkan Rapat Pengurus.
b. Apabila karena suatu hal terjadi kekosongan dalam keanggotaan Pengurus, maka pengangkatan penggantian untuk pengisian tersebut diputuskan oleh Pengurus yang bersangkutan untuk masa jabatan tersisa melalui Rapat Pengurus.
c. Tindakan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP) sebagaimana dimaksud dalam PASAL 21 Ayat 1 (a) dan Ayat 1 (b) Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).
2. Untuk Dewan Pertimbangan:
a. Apabila Ketua Dewan Pertimbangan berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan/menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan berakhir, maka jabatan Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan. Selanjutnya kekosongan jabatan diisi oleh dan dari Anggota Dewan Pertimbangan.
b. Apabila karena sesuatu sebab terjadi kekosongan dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan, maka pergantian untuk pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh Dewan Pertimbangan yang bersangkutan dengan berkonsultasi pada Pengurus Pusat (PP).
c. Tindakan yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 21 Ayat 2 (a) dan Ayat 2 (b) Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat yang dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB VI
KEUANGAN

PASAL 22
UANG KEGIATAN DAN UANG SERTIFIKASI ANGGOTA

1. Besarnya biaya untuk setiap anggota dalam mengikuti kegiatan Sertifikasi, Seminar/Webinar dan kegiatan lainnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat (PP) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI).
2. Pendapatan dari kegiatan-kegiatan pada Pasal 22 ayat 1 digunakan sebagai sumber pendapatan untuk menjalankan kegiatan organisasi.

PASAL 23
LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN

Setiap Pengurus pada semua tingkatan organisasi diwajibkan membuat Laporan Keuangan dan Perbendaharaan masing-masing untuk kemudian diteruskan, sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan dan Perbendaharaan Pengurus disampaikan pada Rapat Kerja (RAKER).
2. Pembukuan Organisasi dimulai setiap tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, kecuali untuk kepengurusan yang pertama.
3. Laporan Keuangan Pengurus Pusat (PP) seperti tersebut di atas nilai tertentu harus diaudit oleh Akuntan Publik yang ditetapkan pada Rapat Kerja (RAKER) tahun sebelumnya.

PASAL 24
LAMBANG AKADEMISI PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA (APDOVI)

Lambang Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), Bentuk, Arti dan Maknanya seperti tertera pada Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) ini.

BAB VIII
PENUTUP

PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS).

PASAL 26
USULAN PERUBAHAN

Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dapat diajukan oleh Pengurus Pusat (PP) untuk dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).

PASAL 27
PERBEDAAN ISI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Jika ada pertentangan perbedaan isi antara Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) maka isi Anggaran (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) yang digunakan.

PASAL 28
ATURAN PERALIHAN

Susunan Pengurus untuk yang pertama kalinya dilaksanakan oleh para pendiri Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) yang berjumlah 14 (empat belas) orang untuk satu periode kepengurusan.

PASAL 29
LAIN-LAIN

1. Hal – hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) ini, akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat (PP) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dalam suatu keputusan atau peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).
2. Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka menurut peraturannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah pegangan dasar, Anggaran Dasar (AD) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI), Keputusan Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS), Keputusan Rapat Kerja (RAKER) dan Peraturan- Peraturan/Keputusan Pengurus Pusat (PP).

PASAL 30
MASA BERLAKU

Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga (ART) Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) yang masih berlaku hingga saat ini, ditetapkan dan disahkan untuk pertama kalinya dalam Rapat Pendirian Akademisi Profesi Dosen Vokasi Indonesia (APDOVI) di Tangerang Selatan pada tanggal 17 Juni 2020 dan berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di: Tangerang Selatan
Pada tanggal: 17 Juni 2020[/vc_column_text][vc_btn title=”Anggaran Dasar APDOVI” size=”lg” align=”center” link=”url:https%3A%2F%2F152.118.91.18%2Fanggaran-dasar-asosiasi-profesi-dosen-vokasi-indonesia%2F%231594383811716-e41274ed-b183|||”][vc_row_inner][vc_column_inner][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_tta_section][/vc_tta_tabs][/vc_column][/vc_row]