ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR
PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA

 

MUKADIMAH

Peran serta dalam proses pendidikan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia merupakan bagian penting bagi Profesi Dosen untuk dharma baktinya pada bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan membangun pendidikan adalah bagian dari proses membangun bangsa.

Pendidikan Vokasi sudah menjadi kebutuhan dan sangat diharapkan perannya dalam membangun bangsa dan Negara Indonesia tercinta. Pendidikan Tinggi Vokasi merupakan bagian dari menciptakan kemandirian bangsa dengan melahirkan tanaga-tenaga terampil yang berkualitas.

Sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam proses pendidikan khususnya pada Pendidikan Tinggi, kompetensi Dosen sebagai pengajar dan pendidik memberikan peran penting pada keberhasilan lulusannya.

Keberhasilan pendidikan tinggi vokasi memerlukan beberapa upaya antara lain;

  1. Penguatan kompetensi dosen sebagai dosen professional dengan keahlian khusus bagi para dosen,
  2. Peningkatan kompetensi profesi dosen yang berkesinambungan,
  3. Komunikasi aktif dan kolaborasi antara dosen dengan industri untuk menjadikan kompetensi yang profesional bagi para dosen.

Berdasarkan itu dan didorong oleh keinginan cita-cita yang luhur untuk berhimpun, membina dan mengembangkan kompetensi dan kreatifitas dari pada segenap Dosen Pendidikan Tinggi Vokasi dalam rangka ikut serta mewujudkan Sumber Daya Manusia terampil, mandiri dalam tatanan masyarakat yang adil dan makmur di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sebagai realisasi dari deklrasi perwakilan dari 10 (sepuluh) Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2020 di Tangerang Selatan Banten, dibentuklah Perkumpulan Profesi Dosen Vokasi yang tersusun dalam Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia Indonesia (dengan sebutan APDOVI), yang tertuang dalam Akte Pendirian yang dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM.

 

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU DIDIRIKAN

PASAL 1
NAMA

Organisasi ini bernama Profesi Dosen Vokasi Indonesia dengan lambang persatuan APDOVI.

PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN

Profesi Dosen Vokasi Indonesia berkedudukan di Kota Bogor Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia.

PASAL 3
PENDIRIAN

  1. Profesi Dosen Vokasi Indonesia didirikan pada tanggal 17 Juni 2020 dalam rapat yang dihadiri para pendiri, dan dideklarasikan pada Sarasehan yang dihadiri oleh para Anggota pada tanggal 19 Juni 2020.
  2. Profesi Dosen Vokasi Indonesia berdasarkan Akte Pendirian yang dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ANGGARAN DASAR PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II
ASAS, LANDASAN, VISI MISI DAN TUJUAN

PASAL 4
ASAS

Profesi Dosen Vokasi Indonesia berasaskan Pancasila.

PASAL 5
LANDASAN

Profesi Dosen Vokasi Indonesia berlandaskan:

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
  4. Deklarasi para pimpinan dan dosen dari 10 (sepuluh) perguruan tinggi penyelenggaran pendidikan tinggi vokasi untuk terbentuknya Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 6
VISI DAN MISI

  1. Visi
    Menjadi organisasi profesi bidang pendidikan yang luarannya bermanfaat untuk tolok ukur kompetensi dosen vokasi di tingkat Nasional maupun Internasional.
  2. Misi
    Berperan serta dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi dengan menyelenggarakan peningkatan kompetensi tenaga pengajar, menjalin hubungan komunikasi dan kolaborasi dengan industri serta membangun profesi dosen vokasi yang berkepribadian, berahlak, dan bermartabat untuk kemandirian bangsa.

PASAL 7
TUJUAN

  1. Menghimpun Tenaga Pengajar pada Pendidikan Tinggi Vokasi yang terdiri dari Dosen, Profesional dan Tenaga Terampil di Indonesia ke dalam satu organisasi.
  2. Meningkatkan, membina dan mengembangkan potensi dan kreativitas para tenaga pengajar sesuai kompetensi dan kemampuan dalam lingkup kelimuan/bidang/program studi yang dimiliki anggota untuk menjadi Dosen Profesional Vokasi.
  3. Mewujudkan rasa kesetiakawanan di antara sesama anggota dengan menciptakan kebersamaan dan saling berbagi pengalaman antara pengajar dari perguruan tinggi dan pengajar dari industri sebagai sesama Dosen Profesional Vokasi.
  4. Mewujudkan pelaksana pendidikan dan pengajaran yang berkolaborasi, handal dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan serta bertanggung jawab dalam pengabdian profesinya dengan menjunjung tinggi norma dan etika yang ada.
  5. Mengadakan kerjasama dengan industri di bidang pendidikan dan pengajaran, baik di dalam maupun luar negeri dalam upaya meningkatkan kompetensi anggota.
  6. Mengadakan kerjasama dengan LSP, LSK dan Lembaga Sertifikasi lainnya yang berlesensi baik di dalam maupun di luar negeri.
  7. Membina para anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati Kode Etik Profesi Dosen Vokasi Indonesia serta meningkatkan rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi.

 

BAB III
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 8
KEANGGOTAAN

Keanggotaan Profesi Dosen Vokasi Indonesia terdiri dari:

  1. Anggota Biasa, yaitu Tenaga Pengajar pada Pendidikan Tinggi Vokasi yang memiliki Nomor Induk dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar Pendidikan Tinggi (NUP).
  2. Anggota Luar Biasa, yaitu Tenaga Pengajar Asing yang bekerja pada Perguruan Tinggi Vokasi di Indonesia untuk waktu tertentu dengan ijin berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  3. Anggota Kehormatan, yaitu para pendiri asosiasi ini dan Pakar serta anggota masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina, dan menumbuh kembangkan Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
  4. Hal-hal yang mengatur fungsi dan peran Pendiri akan diatur dalam peraturan organisasi yang lain.

PASAL 9
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Warga negara Republik Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau memiliki ijin khusus mengajar dari instansi yang berwenang bagi warga negara asing.
  2. Berprofesi sebagai Dosen aktif pada Perguruan Tinggi dengan yang memiliki Nomor Induk dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar Pendidikan Tinggi (NUP).
  3. Menerima, mengerti, memahami, dan mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
  4. Memahami dan mentaati Kode Etik Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 10
HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biasa mempunyai:
    a. Hak Suara, yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
    b. Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaaan.
    c. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
  2. Anggota Luar Biasa mempunyai:
    a. Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
    b. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
  3. Anggota Kehormatan mempunyai:
    a. Hak Suara, yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
    b. Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaaan.
    c. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
  4. Seluruh anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 11
KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Mentaati semua ketentuan organisasi.
  2. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
  3. Menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Diberhentikan oleh organisasi.
  4. Berakhir masa berlakunya Keanggotaan Biasa, Luar Biasa dan Kehormatan sesuai ketentuan organisasi.

 

BAB IV
ORGANISASI

PASAL 13
BENTUK DAN SIFAT

  1. Profesi Dosen Vokasi Indonesia adalah organisasi mandiri dan independen di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Profesi Dosen Vokasi Indonesia merupakan Organisasi Nirlaba.

PASAL 14
STRUKTUR ORGANISASI

  1. Organisasi Profesi Dosen Vokasi Indonesia Tingkat Pusat terdiri dari:
    a. Pengawas yang terdiri dari : Ketua dan Anggota
    b. Pengurus Pusat (PP) yang terdiri dari : Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua Bidang Bidang Kompartemen,          Ketua Bidang Kelembagaan, Ketua Bidang Pengembangan SDM, Bidang Kemitraan, Ketua wilayah.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan dan pengembangan struktur organisasi wilayah, Ketua Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1.b, dapat membentuk susunan Pengurus Wilayah (PW) Profesi Dosen Vokasi Indonesia, yang terdiri dari : Ketua Wilayah,Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Kompartemen, Bidang Kelembagaan, Bidang Pengembangan SDM, dan Bidang Kemitraan.
  3. Pembagian Wilayah sebagaimana dimaksud ayat 2 terdiri dari : Wilayah I (Sumatera), Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten), Wilayah III (D.I Yogyakarta, Jawa Tengah), Wilayah IV (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara), Wilayah V (Kalimantan), Wilayah VI (Sulawesi, Maluku, Ternate, Papua)
  4. Pada setiap wilayah hanya ada 1 (satu) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 15
PERANGKAT ORGANISASI

Perangkat organisasi terdiri dari :

  1. Rapat Pengurus, dalam pengembangannya dapat menjadi Rapat Pengurus Tingkat Pusat dan Rapat Pengurus Tingkat Wilayah.
  2. Rapat Anggota, dalam pengembangannya dapat menjadi Musyawarah Nasional (MUNAS), Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), Musyawarah Wilayah (MUSWIL), Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB).
  3. Rapat Kerja (RAKER), dalam pengembangannya dapat menjadi Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL).

PASAL 16
WEWENANG ORGANISASI

Kewenangan Organisasi diatur sebagai berikut:

  • a. Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS) Profesi Dosen Vokasi Indonesia merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi Profesi Dosen Vokasi Indonesia di tingkat Nasional. Mempunyai tugas dan kewenangan menerima atau menolak dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat, Menyusun dan menetapkan kebijakan organisasi, Memilih dan menetapkan ketua dan tim formatur tingkat Pusat, dalam keadaan tertentu/khusus memiliki kewenangan untuk merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
  • b. Rapat Anggota/Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Profesi Dosen Vokasi Indonesia merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi Profesi Dosen Vokasi Indonesia di tingkat Wilayah. Mempunyai tugas dan kewenangan menerima atau menolak dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Wilayah untuk diajukan sebagai pertanggungjawaban Wilayah pada Musyawarah Nasional Profesi Dosen Vokasi Indonesia, Menyusun dan menetapkan amanat Muswil.
  • c. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) diadakan untuk menampung serta menyelesaikan hal-hal yang mendesak yang menyangkut permasalahan organisasi yang tidak dapat diselesaikan oleh internal pengurus pusat. Kedudukan dan Keputusan- keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) adalah sama dengan Musyawarah Nasional (MUNAS).
  • d. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) diadakan untuk menampung serta menyelesaikan hal-hal yang mendesak yang menyangkut permasalahan organisasi yang tidak dapat diselesaikan oleh internal pengurus wilayah. Kedudukan dan Keputusan- keputusan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) adalah sama dengan Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
  • e. Rapat Kerja (RAKERNAS) Profesi Dosen Vokasi Indonesia merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya keputusan-keputusan Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS) Profesi Dosen Vokasi Indonesia serta membantu Pengurus Pusat Profesi Dosen Vokasi Indonesia dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Pengurus Pusat.
  • f. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) Profesi Dosen Vokasi Indonesia merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya keputusan-keputusan Rapat Anggota atau Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Profesi Dosen Vokasi Indonesia serta membantu Pengurus Wilayah Profesi Dosen Vokasi Indonesia dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Pengurus Wilayah.
  • g. Rapat Pengurus berwenang menetapkan arah dan kebijakan dalam menyelaraskan gerak dan langkah organisasi secara umum di tingkat pusat maupun tingkat wilayah.

PASAL 17
WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT

  1. Rapat Anggota tingkat nasional atau Musyawarah Nasional (MUNAS), dan Rapat Anggota tingkat wilayah atau Musyawarah Wilayah (MUSWIL) masing-masing diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
  2. Rapat Anggota tingkat nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), dan Rapat Anggota tingkat wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  3. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), dan Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Rapat Pengurus Pusat dan Rapat Pengurus Wilayah diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  5. Kegiatan rapat dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).

PASAL 18
PENGURUS ORGANISASI

  1. Pengurus Pusat (PP) Profesi Dosen Vokasi Indonesia untuk pertama kalinya dalam satu periode kepengurusan dikelola oleh para pendiri, terdiri dari : Pengawas, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara, Koordinator Kompartemen, Bidang Pembinaan Sertifikasi, Bidang Kegiatan Seminar/Webinar, dan Bidang Kerjasama Industri.
  2. Pengurus tingkat Pusat Profesi Dosen Vokasi Indonesia untuk periode kepengurusan kedua dan selanjutnya, terdiri dari : Pengawas dan Pengurus Pusat (PP) meliputi ; Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara, Ketua Bidang Kompartemen, Ketua Bidang Pengembangan SDM, Ketua Bidang Kerjasama, Ketua Wilayah.
  3. Dalam Pengembangan struktur organisasi wilayah, Ketua Wilayah sesuai yang dimaksud pada ayat 2 diatas sekaligus menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah (PW).
  4. Pengurus Wilayah (PW) Profesi Dosen Vokasi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 3, terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, Bidang Kompartemen, Bidang Pengembangan SDM, Bidang Kerjasama.
  5. Dalam pengembangannya perangkat pengurus dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  6. Persyaratan untuk menjadi Pengurus Profesi Dosen Vokasi Indonesia di semua tingkatan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 19
LAMBANG DAN KODE ETIK PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA

Lambang dan Kode Etik Profesi dari Profesi Dosen Vokasi Indonesia diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

 

BAB V
RAPAT-RAPAT ORGANISASI

PASAL 20
KUORUM

  1. Rapat–rapat atau Musyawarah Organisasi dinyatakan memenuhi Kuorum dan Sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) + 1 jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
  2. Bilamana kuorum tidak tercapai maka rapat atau musyawarah dapat ditunda selama-lamanya 60 (enam puluh) menit.
  3. Jika sesudah penundaan tersebut pada ayat 2 jumlah Kuorum belum terpenuhi maka Rapat–rapat/Musyawarah tersebut dapat terus dilaksanakan dan semua keputusannya dinyatakan sah dan mengikat.

PASAL 21
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Semua keputusan yang diambil dalam Rapat atau Musyawarah Organisasi dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila tidak tercapai secara musyawarah dan mufakat, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
  3. Keputusan untuk maksud perubahan Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia/Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia diambil berdasarkan persetujuan seluruh peserta yang memiliki hak suara dalam suatu Rapat atau Musyawarah yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut.
  4. Khusus untuk maksud pembubaran organisasi secara Nasional, jumlah yang hadir harus 100% (seratus persen) dari Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Wilayah (PW) Profesi Dosen Vokasi Indonesia dan keputusan pembubaran diambil berdasarkan suara bulat pada Rapat atau Musyawarah Nasional yang diadakan untuk keperluan itu.

 

BAB VI
PENGAWAS DAN KETUA KEHORMATAN

PASAL 22
PENGAWAS

Pengawas diangkat oleh Rapat atau Musyawarah Nasional yang terdiri dari:

  1. Pengawas secara ex officio terdiri dari Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi yang bekerjasama dengan kegiatan Sertifikasi Profesi pada tingkat Pusat maupun Wilayah, serta instansi terkait lainnya.
  2. Mereka yang berjasa kepada Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 23
KETUA KEHORMATAN

  1. Ketua Kehormatan adalah Jabatan Kehormatan yang diberikan sebagai pemberian penghargaan kepada mantan Ketua Umum Profesi Dosen Vokasi Indonesia di tingkat masing- masing yang menyelesaikan jabatannya secara penuh.
  2. Jabatan Ketua Kehormatan berakhir karena yang bersangkutan meninggal dunia atau dicabut jabatan kehormatannya oleh organisasi.

 

BAB VII
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

PASAL 24
SUMBER DANA

Guna membiayai kegiatan dan pengembangan organisasi, Profesi Dosen Vokasi Indonesia memperoleh dana dari:

  • a. Iuran Tahunan Anggota
  • b. Kegiatan Seminar atau Webinar tingkat Regional, Nasional maupun Internasional.
  • c. Kegiatan Sertifikasi.
  • d. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan.
  • e. Sumbangan dan Bantuan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lainnya yang sah.

PASAL 25
PENGELOLAAN KEKAYAAN

  1. Pengurus di tingkat Pusat dan Wilayah bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing– masing.
  2. Pengelolaan kekayaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
  3. Bila organisasi pada suatu tingkatan menjadi bubar maka peruntukan harta kekayaan organisasi tersebut harus dititipkan pada Pengurus Pusat atau dihibahkan/disumbangkan kepada badan-badan sosial.

 

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota/ Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).

PASAL 27
PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Pembubaran organisasi secara Nasional hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dengan suara bulat/aklamasi dari peserta yang memiliki Hak Suara pada Rapat atau Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Apabila organisasi ini bubar maka Rapat atau Musyawarah Nasional tersebut sekaligus menetapkan penghibahan/penyumbangan seluruh kekayaan organisasi kepada badan–badan sosial.

 

BAB IX
PENUTUP

PASAL 28
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 29
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia yang ditetapkan dalam Rapat Pendirian Profesi Dosen Vokasi Indonesia di Tangerang Selatan pada tanggal 17 Juni 2020), Anggaran Dasar perubahan ini ditetapkan dan disahkan dalam Rapat atau Musyawarah Nasional Ke-2 Profesi Dosen Vokasi Indonesia dan berlaku sejak ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 20 Juni 2023

ANGGARAN RUMAHTANGGA
PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA

BAB I
UMUM

PASAL 1
LANDASAN PENYUSUNAN

Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesiadisusun berlandaskan PASAL 29 Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 2
KODE ETIK DAN KODE TATA LAKU PROFESI

Kode Etik Profesi Profesi Dosen Vokasi Indonesia, seperti tertera pada Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.

PASAL 3
LEMBAGA ETIK

  1. Dalam rangka melaksanakan Kode Etik Profesi Dosen Vokasi Indonesia, Pengurus Pusat (PP) membentuk Lembaga Etik Profesi Dosen Vokasi Indonesiadengan tugas–tugas sebagai berikut:
    a. Bekerjasama dengan seluruh jajaran organisasi, mendorong semua anggota untuk menghayati dan melaksanakan Kode Etik Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
    b. Memberi rekomendasi kepada Pengurus Pusat (PP) dalam memecahkan masalah, mengambil keputusan, dan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap              pelanggaran Kode Etik Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
  2. Lembaga ini dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat (PP).

BAB II
KEANGGOTAAN DAN SERTIFIKASI

PASAL 4
JENIS KEANGGOTAAN

  1. Anggota Biasa, yaitu Tenaga Pengajar pada Pendidikan Tinggi Vokasi yang memiliki Nomor Induk dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pendidik (NUP).
  2. Anggota Luar Biasa, yaitu Tenaga Pengajar Asing yang bekerja pada Perguruan Tinggi Vokasi di Indonesia untuk waktu tertentu dengan ijin berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  3. Anggota Kehormatan, yaitu pendiri organisasi ini dan pakar serta anggota masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina, dan menumbuh kembangkan Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 5
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

1.Anggota kehormatan diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
2.Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Biasa sebagai berikut :
a.Memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam PASAL 9 Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
b.Pendaftaran permintaan menjadi anggota dilakukan secara personal dengan dukungan surat rekomendasi dari pimpinan (Direktur/Dekan) Perguruan Tinggi dimana pemohon mengajar sebagai Dosen Vokasi.
c.Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengupload foto ukuran 3×4 (latar biru) dan scan surat rekomendasi dari pimpinan (Direktur/Dekan) Perguruan Tinggi tempat mengajar.
d.Apabila permohonan tersebut telah diteliti oleh sekretariat serta memenuhi seluruh persyaratan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia atau Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia, selanjutnya diumumkan pada media informasi APDOVI untuk diketahui oleh seluruh anggota.
e.Setiap Anggota berhak untuk menyatakan keberatan-keberatan terhadap penerimaan calon Anggota tersebut dengan mengajukan alasan-alasan kepada sekretariat dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
f.Apabila ternyata terhadap penerimaan calon anggota tersebut ada yang keberatan maka sekretariat perlu mengadakan klarifikasi selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan tersebut.
g.Pengesahan Anggota ditentukan oleh Pengurus Pusat (PP).
h.Anggota yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat (PP) akan mendapatkan Sertifikat Anggota yang berlaku selama 1 (satu) tahun setelah menyelesaikan pembayaran Iuran Tahunan Anggota

PASAL 6
HAK ANGGOTA

Setiap Anggota memiliki hak-hak sebagai berikut:
1.Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
2.Hak suara dan hak bicara serta hak lainnya, sebagaimana tercantum dalam hak anggota Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
3.Memperoleh layanan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan informasi dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
4.Berhak untuk mengikuti kegiatan Profesi Dosen Vokasi Indonesia baik Nasional maupun Internasional.
5.Berhak untuk mengikuti pelatihan dan/atau uji kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan dengan predikat profesional sesuai dengan latar belakang bidang/keilmuan untuk Kualifikasi Nasional maupun Internasional.

PASAL 7
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan Profesi Dosen Vokasi Indonesia berkewajiban untuk:
1.Mematuhi semua ketentuan yang tercantum pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
2.Mentaati Kode Etik Profesi dari Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
3.Membayar Iuran Anggota tahunan yang besarannya ditentukan secara tersendiri oleh Pengurus Pusat.
4.Mengikuti pelatihan dan/atau uji kompetensi profesi setiap 3 (tiga) tahun sekali yang diselenggarakan oleh LSP/LSK atau Lembaga Sertifikasi yang berlisensi lainnya yang bekerjasama dengan Profesi Dosen Vokasi Indonesia, dikecualikan bagi Anggota Kehormatan.
5.Mengikuti sekurang-kurangnya 2 (dua) kali kegiatan Seminar/Webinar Nasional/Internasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat (PP) atau Pengurus Wilayah (PW) Profesi Dosen Vokasi Indonesia dalam waktu 1 (satu) tahun, dikecualikan bagi Anggota Kehormatan
6.Mengikuti Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS), Rapat Anggota/Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), Rapat Anggota/Musyawarah Wilayah (MUSWIL), Rapata Anggota/Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB), Rapat Kerja Nasional, dan Rapat Kerja wilayah, dikecualikan bagi anggota yang berhalangan khusus dan menyampaikan ke panitia pelaksana sebelum pelaksanaan kegiatan Rapat/Musyawarah.

PASAL 8
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.Setiap Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dapat diberhentikan karena:
a.Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam PASAL 7 Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia, kecuali Anggota Kehormatan.
b.Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
c.Tidak Mematuhi Keputusan Organisasi.
d.Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
2.Pemberhentian atau Pembekuan anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP) berdasarkan rekomendasi dari Tim yang ditugaskan oleh Pengurus setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi.
3.Anggota yang dikenakan pemberhentian atau pembekuan dapat melakukan pembelaan diri atau naik banding pada Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).
4.Dalam masa pemberhentian atau pembekuan, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-haknya.
5.Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi, akan memperoleh pemulihan hak-haknya kembali setelah sanksi yang dikenakan kepadanya dicabut.

PASAL 9
SERTIFIKASI

1.Anggota Profesi Dosen Vokasi Indonesia dapat mengikuti Pelatihan dan/atau Ujian Sertifikasi Kompetensi untuk Klasifikasi dan Kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Prosedur dan mekanisme sertifikasi ditetapkan dengan ketentuan organisasi.

PASAL 10
PENCABUTAN SERTIFIKAT

Sertifikat yang dimiliki anggota dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku jika anggota:
1. Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dinyatakan oleh lembaga penerbit sertifikasi.
2. Pelanggaran Etika Profesi, setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga penerbit sertifikasi.

BAB III
ORGANISASI

PASAL 11
SUSUNAN PENGURUS PUSAT (PP)

1.Pengurus Pusat terdiri dari Badan Pengawas, dan Badan Pengurus Pusat (PP)
2.Badan Pengawas terdiri dari Ketua dan Anggota
3.Badan Pengurus Pusat yang terdiri dari :
a.Seorang Ketua Umum.
b.Wakil Ketua Umum.
c.Sekretaris Jenderal
d.Bendahara dan Wakil Bendahara.
e.Ketua,Wakil Ketua dan Anggota Bidang Kompartemen Keahlian
f.Ketua,Wakil Ketua dan Anggota Bidang Kelembagaan
g.Ketua,Wakil Ketua dan Anggota Bidang Pengembangan SDM
h.Ketua,Wakil Ketua dan Anggota Bidang Kemitraan
4.Guna pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan organisasi, Pengurus Pusat (PP) dibantu oleh beberapa staf yang merupakan tenaga administrasi.
5.Pengurus Pusat (PP) berwenang membentuk Lembaga Etik, Kepanitian yang diperlukan demi tercapainya tujuan organisasi.
6.Pengurus Pusat (PP) untuk pertama kalinya berkedudukan di Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten dimana organisasi ini didirikan, untuk kepengurusan selanjutnya dapat ditetapkan berkedudukan di kota lain di seluruh wilayan Republik Indonesia.
7.Persyaratan untuk menjadi Pengurus Pusat (PP) sebagai berikut:
a.Untuk menjadi pengurus Pengurus Pusat (PP), seseorang harus menjadi anggota penuh minimal 2 (dua) tahun, kecuali untuk kepengurusan Profesi Dosen Vokasi Indonesia yang pertama kali dibentuk.
b.Tidak pernah melanggar peraturan organisasi dan tidak dalam status terpidana.
c.Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.

PASAL 12
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH (PW)

1.Susunan Pengurus Wilayah (PW) Profesi Dosen Vokasi Indonesia dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Anggota/Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dalam suatu wilayah terdiri dari :
a.Seorang Ketua
b.Wakil Ketua
c.Sekretaris
d.Bendahara dan Wakil Bendahara
e.Ketua dan Wakil Ketua Bidang Kompartemen Keahlian
f.Ketua dan Wakil Ketua Bidang Kelembagaan
g.Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pengembangan SDM
h.Ketua dan Wakil Ketua Bidang Kemitraan
2.Guna pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan organisasi, Pengurus Wilayah (PW) dibantu oleh beberapa staf yang merupakan tenaga administrasi
3.Pengurus Wilayah (PW) untuk pertama kalinya berkedudukan di salah satu kota dalam wilayah dimana organisasi ini didirikan, untuk kepengurusan selanjutnya dapat ditetapkan berkedudukan di kota lain dalam wilayah yang bersangkutan
4.Pengurus Wilayah (PW) disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Pusat
5.Persyaratan untuk menjadi Pengurus Wilayah (PW) sebagai berikut:
a.Untuk menjadi pengurus Pengurus Wilayah (PW), seseorang harus menjadi anggota penuh minimal 2 (dua) tahun, kecuali untuk kepengurusan Profesi Dosen Vokasi Indonesia yang pertama kali dibentuk.
b.Tidak pernah melanggar peraturan organisasi dan tidak dalam status terpidana.
c.Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.

PASAL 13
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1.Pengurus adalah lembaga eksekutif Profesi Dosen Vokasi Indonesia yang tugas-tugas dan tanggung jawab utamanya ditetapkan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
2.Pengurus menjabarkan strategi program dan kebijakan dalam Pengelolaan Organisasi, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, kegiatan dan kewajiban sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan-keputusan Rapat Pengurus.
3.Pembagian Tugas Pengurus dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi Profesi Dosen Vokasi Indonesia diatur melalui ketentuan organisasi.

PASAL 14
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN PENGURUS

1.Apabila Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) berhalangan tetap dan/atau mengundurkan diri, maka Wakil Ketua Umum ditetapkan sebagai pelaksana tugas (plt) melalui rapat Pengurus Pusat sampai dengan diselenggarakannya Musyawarah Nasional (MUNAS).
2.Apabila Ketua Pengurus Wilayah (PW) berhalangan tetap dan/atau mengundurkan diri, maka Wakil Ketua ditetapkan sebagai pelaksana tugas (plt) melalui rapat Pengurus Wilayah sampai dengan diselenggarakannya Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
3.Apabila karena sesuatu hal seseorang anggota Pengurus Pusat (PP) tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir periode kepengurusan, maka Ketua Umum atas usulan dan rekomendasi dan pertimbangan Rapat Pengurus Pusat dapat menetapkan salah seorang anggota Pengurus lain untuk menggantikannya.
4.Apabila karena sesuatu hal seseorang anggota Pengurus Wilayah (PW) tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir periode kepengurusan, maka Ketua atas usulan dan rekomendasi dan pertimbangan Rapat Pengurus Wilayah dapat dapat menetapkan salah seorang anggota Pengurus lain untuk menggantikannya

PASAL 15
SANKSI ORGANISASI

1. Anggota Pengurus yang tidak memenuhi dan atau melalaikan kewajiban dapat dikenakan sanksi organisasi dalam bentuk pemberhentian atau pemberhentian sementara, setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu dalam waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
2. Anggota Pengurus yang tidak memenuhi dan atau melalaikan kewajiban dapat dikenakan sanksi organisasi oleh Pimpinan yang langsung membawahinya dalam bentuk pembekuan atau pembekuan sementara, setelah kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi, berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

BAB IV
RAPAT ATAU MUSYAWARAH

PASAL 16
RAPAT ANGGOTA ATAU MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

1.Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS) dilaksanakan ditingkat pusat adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS) diikuti oleh seluruh anggota aktif Profesi Dosen Vokasi Indonesia, kecuali berhalangan khusus dan menyampaikan kepada panitia sebelum pelaksanaan kegiatan, dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).
3.Tugas dan wewenang Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah:
a.Menetapkan penyempurnaan/perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b.Menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi.
c.Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.
d.Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Badan Pengurus Pusat (PP) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
e.Memilih dan menetapkan Badan Penasehat dan Badan Pengurus Pusat (PP) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 17
RAPAT ANGGOTA ATAU MUSYAWARAH WILAYAH (MUSWIL)

1.Rapat Anggota/Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dilaksanakan ditingkat wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat wilayah.
2.Rapat Anggota/Musyawarah Wilayah (MUSWIL) diikuti oleh seluruh anggota aktif wilayah Profesi Dosen Vokasi Indonesia, kecuali berhalangan khusus dan menyampaikan kepada panitia sebelum pelaksanaan kegiatan, dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).
3.Tugas dan wewenang Rapat Anggota atau Musyawarah Wilayah (MUSWIL) adalah:
a.Menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi ditingkat wilayah.
b.Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya ditingkat wilayah.
c.Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Pengurus Wilayah (PW) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
d.Memilih Pengawas dan Pengurus Wilayah (PW) Profesi Dosen Vokasi Indonesia.

PASAL 18
RAPAT ANGGOTA ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)

1.Rapat Anggota/ Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) dilaksanakan ditingkat pusat
2.Kedudukan dan Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) adalah sama dengan Musyawarah Nasional (MUNAS).
3.Rapat Anggota/ Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) diikuti oleh seluruh anggota aktif Profesi Dosen Vokasi Indonesia, kecuali berhalangan khusus dan menyampaikan kepada panitia sebelum pelaksanaan kegiatan, dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).
4.Tugas dan wewenang Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) adalah:
a.Menetapkan penyempurnaan/perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b.Menyelesaikan hal-hal yang mendesak yang menyangkut permasalahan organisasi yang tidak dapat diselesaikan oleh internal pengurus pusat.

PASAL 19
RAPAT ANGGOTA ATAU MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA (MUSWILUB)

1.Rapat Anggota/ Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) dilaksanakan ditingkat wilayah
2.Kedudukan dan Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) adalah sama dengan Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
3.Rapat Anggota/ Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) diikuti oleh seluruh anggota aktif Wilayah Profesi Dosen Vokasi Indonesia, kecuali berhalangan khusus dan menyampaikan kepada panitia sebelum pelaksanaan kegiatan, dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).
4.Tugas dan wewenang Rapat Anggota atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) adalah:
a.Memilih Ketua Pengurus Wilayah yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
b.Menyelesaikan hal-hal yang mendesak yang menyangkut permasalahan organisasi yang tidak dapat diselesaikan oleh internal pengurus wilayah.

PASAL 20
RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)

1.Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah:
a.Menjabarkan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan di Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS) melalui Penyusunan Program Kerja dan Rancangan Anggaran tahunan yang dibuat oleh Pengurus Pusat (PP).
b.Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan kebijakan dan keputusan pemecahan/penyelesaian masalah.
c.Membantu Pengurus Pusat (PP) untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri.
2.Peserta Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) terdiri dari Badan Pengawas, Badan Pengurus Pusat (PP) serta para Anggota aktif, dikecualikan bagi anggota yang berhalangan khusus dan telah menyampaikan ke panitia sebelum pelaksanaan kegiatan, dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).
3.Rancangan Jadwal Acara dan Rancangan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) disiapkan oleh Panitia Pengarah dan disahkan terlebih dahulu oleh Pengurus Pusat (PP) sebelum diberlakukannya.

PASAL 21
RAPAT KERJA WILAYAH (RAKERWIL)

1.Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) adalah:
a.Menjabarkan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan di Rapat Anggota atau Musyawarah Wilayah (MUSWIL) melalui Penyusunan Program Kerja dan Rancangan Anggaran tahunan yang dibuat oleh Pengurus Wilayah (PW).
b.Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi wilayah dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan kebijakan dan keputusan pemecahan/penyelesaian masalah.
c.Membantu Pengurus Wilayah (PW) untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri.
2.Peserta Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) terdiri dari Pengurus Wilayah (PW) dan para Anggota aktif wilayah, dikecualikan anggota yang berhalangan khusus dan telah menyampaikan ke panitia sebelum pelaksanaan kegiatan, dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).
3.Rancangan Jadwal Acara dan Rancangan Tata Tertib Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) disiapkan oleh Panitia Pengarah dan disahkan terlebih dahulu oleh Pengurus Wilayah (PW) sebelum diberlakukannya.

PASAL 22
RAPAT PENGURUS

Tugas dan Wewenang Rapat Pengurus adalah sebagai berikut:
1.Menetapkan Kebijakan pelaksanaan Organisasi berdasarkan Keputusan- keputusan Rapat Anggota/Musyawarah.
2.Mengadakan Penilaian secara berkala terhadap Kebijakan Operasional dari Keputusan Organisasi.
3.Membahas dan Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan serta Pelaksanaan Teknis dan Program Kerja.
4.Menetapkan Kebijakan atas kegiatan dan tugas-tugas setiap Bidang agar serasi dan berhasil guna.
5.Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan dari setiap Bidang.
6.Dapat diselenggarakan menggunakan Teknologi Informasi (online system).

BAB V
TATA CARA PEMILIHAN,PERSYARATAN DAN MASA JABATAN PENGURUS SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU

PASAL 23
PEMILIHAN PENGURUS PUSAT

1.Pemilihan Pengurus Pusat dilakukan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).
2.Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS) memilih Ketua Umum yang akan merangkap sebagai Ketua Formatur dan memilih masing-masing 1 (satu) orang Anggota Formatur dari unsur Pengawas dan dari unsur Ketua Kehormatan.
3.Pemilihan Formatur dilaksanakan atas dasar Musyawarah mufakat, bila musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilakukan dengan Pemungutan Suara yang dilaksanakan secara tertulis melalui Asas Langsung, Bebas dan Rahasia oleh para Peserta Penuh yang memiliki Hak Suara.
4.Setiap Peserta Penuh yang memiliki suara, menulis satu nama untuk calon Ketua Umum sekaligus sebagai ketua formatur, satu nama unsur Pengawas sebagai anggota formatur, dan satu nama Ketua Kehormatan sebagai anggota formatur.
5.Dari perhitungan suara yang masuk dan sah nama calon Ketua Umum yang dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum yang sekaligus sebagai Ketua Formatur dan nama unsur pengawas serta unsur ketua kehormatan adalah yang mendapat suara terbanyak.
6.Ketua Umum merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) Anggota Formatur terpilihnya kemudian membentuk susunan Badan Pengawsas dan Badan Pengurus Pusat (PP) yang dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).

PASAL 24
PEMILIHAN PENGURUS WILAYAH

1.Untuk Pengurus Wilayah, Pemilihan Pengurus Wilayah dilakukan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
2.Rapat Anggota atau Musyawarah Wilayah (MUSWIL) memilih Ketua yang akan merangkap Ketua Formatur dan memilih masing-masing 1 (satu) orang Anggota Formatur dari unsur Pengawas Wilayah dan dari unsur Ketua Kehormatan.
3.Pemilihan Formatur dilaksanakan atas dasar Musyawarah mufakat, bila musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilakukan dengan Pemungutan Suara yang dilaksanakan secara tertulis melalui Asas Langsung, Bebas dan Rahasia oleh para Peserta Penuh yang memiliki Hak Suara.
4.Setiap Peserta Penuh yang memiliki suara menulis satu nama untuk calon Ketua sekaligus sebagai ketua formatur, satu nama unsur Pengawas sebagai anggota formatur, dan satu nama Ketua Kehormatan sebagai anggota formatur.
5.Dari perhitungan suara yang masuk dan sah nama calon Ketua yang dinyatakan terpilih sebagai Ketua Wilayah yang sekaligus sebagai Ketua Formatur dan nama unsur pengawas serta unsur ketua kehormatan adalah yang mendapat suara terbanyak.
6.Ketua merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) Anggota Formatur terpilihnya kemudian membentuk susunan Pengurus Wilayah (PW) dan Badan Pengawas Wilayah, yang dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya Rapat Anggota atau Musyawarah Wilayah (MUSWIL).

PASAL 25
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS

1.Syarat menjadi Pengurus Pusat (PP) :
a.Semua Anggota yang keanggotaannya minimal dalam 1 (satu) tahun terakhir tercatat di Profesi Dosen Vokasi Indonesia dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
b.Khusus untuk jabatan Ketua Umum adalah mereka yang minimal 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus tercatat dalam keanggotaan Profesi Dosen Vokasi Indonesia dan pernah duduk dalam Pengurus Pusat Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
c.Tidak sedang dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan tertentu, tidak berada dalam keadaan dan/atau kehilangan haknya dan tidak sedang menjalani hukuman atas dasar keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.Syarat menjadi Pengurus Wilayah (PW) :
a.Semua Anggota yang keanggotaannya minimal dalam 1 (satu) tahun terakhir tercatat di Profesi Dosen Vokasi Indonesia dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
b.Khusus untuk jabatan Ketua adalah mereka yang minimal 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus tercatat dalam keanggotaan Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
c.Tidak sedang dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan tertentu, tidak berada dalam keadaan dan/atau kehilangan haknya dan tidak sedang menjalani hukuman atas dasar keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PASAL 26
MASA JABATAN PENGURUS

1.Masa Jabatan Pengurus Pusat dan lainnya adalah 3 (tiga) tahun dan setelah masa tersebut anggota Pengurus yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
2.Anggota Pengurus tidak dapat merangkap jabatan pada Pengurus Profesi Dosen Vokasi Indonesia lainnya.
3.Anggota Pengurus tidak diperbolehkan duduk dalam Dewan Pengawas.

PASAL 27
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

1.Untuk Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah:
a.Apabila Ketua Umum Pengurus Pusat dan/atau Ketua Pengurus Wilayah berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan/menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat diganti oleh Wakil Ketua Pengurus Pusat dan Ketua Pengurus Wilayah diganti Wakil Ketua Pengurus Wilayah untuk masa jabatan yang tersisa dan diputuskan berdasarkan Rapat Pengurus.
b.Apabila karena suatu hal terjadi kekosongan dalam keanggotaan Pengurus, maka pengangkatan penggantian untuk pengisian tersebut diputuskan oleh Pengurus yang bersangkutan untuk masa jabatan tersisa melalui Rapat Pengurus.
c.Tindakan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Wilayah (PW) sebagaimana dimaksud dalam PASAL 26 Ayat 1 (a) dan Ayat 1 (b) Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
2.Untuk Dewan Pengawas:
a.Apabila Ketua Dewan Pengawas berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan/menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan berakhir, maka jabatan Ketua Dewan Pengawas dijabat oleh Wakil Ketua Dewan Pengawas. Selanjutnya kekosongan jabatan diisi oleh dan dari Anggota Dewan Pengawas.
b.Apabila karena sesuatu sebab terjadi kekosongan dalam keanggotaan Dewan Pengawas, maka pergantian untuk pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh Dewan Pengawas yang bersangkutan dengan berkonsultasi pada Pengurus Pusat (PP).
c.Tindakan yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 26 Ayat 2 (a) dan Ayat 2 (b) Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesia harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat yang dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Musyawarah Wilayah (MUSWIL).

BAB VI
KEUANGAN

PASAL 28
IURAN ANGGOTA DAN BIAYA KEGIATAN

1.Besarnya biaya Iuaran Anggota dan besarnya biaya untuk setiap anggota dalam mengikuti kegiatan Sertifikasi, Seminar/Webinar dan kegiatan lainnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat (PP) Profesi Dosen Vokasi Indonesia berlaku selama selama 1 (satu) tahun.
2.Pengumpulan Iuran Anggota dilaksanakan melalui Pengurus Pusat
3.Sumber Keuangan yang berasal dari Iuran Anggota pembagiannya sebagai berikut :
a.Persentase Pengurus Pusat sebesar 40%
b.Persentase Pengurus Wilayah sebesar 60%
4.Pendapatan dari kegiatan-kegiatan pada Pasal 27 ayat 1 digunakan sebagai sumber pendapatan untuk menjalankan kegiatan organisasi.

PASAL 29
LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN

Setiap Pengurus pada semua tingkatan organisasi diwajibkan membuat Laporan Keuangan dan Perbendaharaan masing-masing, sebagai berikut:
1.Laporan Keuangan dan Perbendaharaan tahunan Pengurus Pusat (PP), disampaikan pada Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS).
2.Laporan Keuangan dan Perbendaharaan tiga tahunan yakni saat berakhirnya masa kerja periode Pengurus Pusat (PP), disampaikan pada Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS).
3.Laporan Keuangan dan Perbendaharaan tahunan Pengurus Wilayah (PW), disampaikan pada Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL).
4.Laporan Keuangan dan Perbendaharaan tiga tahunan yakni saat berakhirnya masa kerja periode Pengurus Wilayah (PW), disampaikan pada Rapat Anggota/Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
5.Pembukuan Organisasi dimulai setiap tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, kecuali untuk kepengurusan yang pertama.
6.Laporan Keuangan Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Wilayah (PW) seperti tersebut di atas nilai tertentu harus diaudit oleh Akuntan Publik yang ditetapkan pada Rapat Kerja (RAKER) tahun sebelumnya.

BAB VII
LAMBANG ORGANISASI

PASAL 30
LAMBANG PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA

Lambang Profesi Dosen Vokasi Indonesia, Bentuk, Arti dan Maknanya seperti tertera pada Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesiaini.

BAB VIII
PENUTUP

PASAL 31
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota/Musyawarah Nasional (MUNAS).

PASAL 32
USULAN PERUBAHAN

Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesiadapat diajukan oleh Pengurus Pusat (PP) untuk dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).

PASAL 33
PERBEDAAN ISI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Jika ada pertentangan perbedaan isi antara Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesiadan Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesiamaka isi Anggaran (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia yang digunakan.

PASAL 34
ATURAN PERALIHAN

Susunan Pengurus untuk yang pertama kalinya dilaksanakan oleh para pendiri Profesi Dosen Vokasi Indonesia yang berjumlah 14 (empat belas) orang untuk satu periode kepengurusan.

PASAL 35
LAIN-LAIN

1.Hal – hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesiaini, akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat (PP) Profesi Dosen Vokasi Indonesiadalam suatu keputusan atau peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesiadan Anggaran Rumah Tangga (ART) Profesi Dosen Vokasi Indonesiadan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS).
2.Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka menurut peraturannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah pegangan dasar, Anggaran Dasar (AD) Profesi Dosen Vokasi Indonesia, Keputusan Rapat Anggota atau Musyawarah Nasional (MUNAS), Keputusan Rapat Kerja (RAKER) dan Peraturan- Peraturan/Keputusan Pengurus Pusat (PP).

PASAL 36
MASA BERLAKU

1.Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Ke-2 Profesi Dosen Vokasi Indonesia di Bandung pada tanggal 20 Juni 2023 dan berlaku sejak ditetapkan.
2.Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Nasional.

 

Ditetapkan di: Bandung
Pada tanggal: 20 Juni 2023

LAMPIRAN 1

LAMBANG PROFESI DOSEN VOKASI INDONESIA

 

ARTI DAN MAKNA LAMBANG

A. BENTUK DAN TULISAN
1. Bentuk segi tiga yang melambangkan Triple helix hubungan erat antara Perguruan Tinggi, Pemerintah dan Industri.
2. Lambang dua buah segi tiga yang menggambarkan huruf A dengan arti sebuah perkumpulan atau dengan kata lain Asosiasi dan huruf V dengan arti Vokasi
3. Garis-garis tebal dan tipis yang mengandung makna dengan perbedaan dapat membangun harmonisasi satu sama lain, dan garis tebal sejajar menyatakan prinsip keselarasan dengan mitra asosiasi.
4. Huruf APDOVI yang merupakan lambang persatuan dari perkumpulan PROFESI DOSEN INDONESIA.

B. ARTI WARNA YANG DIGUNAKAN DALAM LAMBANG
1. Warna Biru pada pada segi tiga pertama sebagai symbol perkumpulan atau Asosiasi mengandung arti kestabilan dalam beroganisasi, kecerdasan dalam berkarya serta memiliki percaya diri.
2. Warna Merah pada segi tiga kedua sebagai symbol huruf V (Vokasi) mengandung arti keberanian dalam berinovasi dengan menggunakan segala kekuatan serta semangat ikut membangun sumber daya manusia Indonesia.

LAMPIRAN 2

KODE ETIK

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, dan mematuhi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Menjunjung tinggi kehormatan, nama baik serta etika profesi sebagai penasehat, pengurus, dan anggota perkumpulan dari Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
3. Senantiasa kreatif, inovatif, dan menciptakan peluang dalam meningkatkan kemampuan profesional sebagai dosen Vokasi.
4. Membina dan mengembangkan dengan sungguh-sungguh perkumpulan dari Profesi Dosen Vokasi Indonesia.
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, dan kepercayaan yang diberikan baik sebagai penasehat, pengurus, dan anggota perkumpulan dari Profesi Dosen Vokasi Indonesia.